Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

Jumat, 24 November 2017

vError ETAX-10003 eFaktur Pajak


Ada beberapa penyebab error ETAX-10003 yang biasanya kita jumpai. Jika anda mengalami masalah seperti ini, anda bisa mencoba beberapa solusi yang akan saya tuliskan di bawah ini 

ETAX-100003: Input ke database tidak berhasil, Periksa kembali data yang akan diinput

  • Penyebab: Terputusnya koneksi aplikasi efaktur  client anda dengan server
  • Solusi     : Pastikan PC server anda hidup dan terhubung ke internet, kemudian ulangi proses.



ETAX-100003: Input ke database tidak berhasil, Periksa kembali data yang akan diinput...."
Exception [EclipseLink-4002] (Eclipse Persistence Services - 2.5.0.v20130507-3faac2b):
org.eclipse.persistence.exception:
java.sql.SQLIntegrityConstraintViolationException:..."

  • Penyebab :  (1) Merekam data user, lawan transaksi , ref barang/jasa selain di DB etaxinvoice. (2) Melakukan Update profil PKP di DB selain Etaxinvoice
  • Solusi      :   Restart aplikasi eFaktur dan laukan Update referensi
    data user, lawan transaksi , dan barang/jasa hanya di DB etaxinvoice.


ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
[EclipseLink-4002] (Eclipse Persistence Services - 2.5.0.v20130507-3faac2b): 
org.eclipse.persistence.DatabaseException Internal Exception : 
java.sql.SQLDataException: A truncation error was encountered trying to shrink VARCHAR

  • Penyebab : Ada masalah di  data user, lawan transaksi , dan barang/jasa yaitu ada inputan yang lebih dari 255 karakter.
  • Solusi      : Buka referensi dan edit lah space karakternya agar tidak melebihi 255 karakter

Jika semua cara diatas anda lakukan dan tidak berhasil maka jalan terakhir adalah ganti DB, bisa jadi DB anda sudah terlalu besar sehingga perlu dibuatkan DB baru. 






 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : vError ETAX-10003 eFaktur Pajak

0 komentar:

Posting Komentar