Melaporkan SPT tahunan PPh OP adalah kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi yang mana harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 maret setiap tahunya. Tentunya dalam pengisian SPT tahunan anda diwajibkan mengisikan harta beserta Kode harta dan nama hartanya agar pengisian SPT tahunan anda dianggap lengkap. Banyak yang bilang jika beberapa kawan pajak tidak memiliki harta. Tidak mungkin lah jika seseorang yang berpenghasilan tidak memiliki harta sama sekali, minimal handphone pasti punya kan?isikan saja HP anda jika dirasa tidak ada harta yang lain.
Baca Juga : Rangkuman PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Jika anda melakukan pengisian SPT tahunan melalui aplikasi e-filling hal ini tidaklah susah, karena di aplikasi e-filing ketika anda mengisikan daftar harta sudah secara otomatis tersedia kode hartanya sehingga tinggal di pilih saja.
Tapi bagaimana jika anda mengisikan SPT PPhtahunan secara manual??tentu anda tetap harus mengisikan dengan lengkap termasuk kode harta dan nama harta secara benar. Mengisi secara manual berarti anda harus mengisikan sesuai petunjuk pengisian SPT tahunan sesuai Per-19/PJ/2014 tentang bentuk formulir SPT tahunan WP OP dan Badan beserta petunjuk pengisianya.
Berikut ini merupakan kode harta dan nama harta dalam pengisian SPT tahunan PPh OP :
Gambar sumber : Humas DJP |
0 komentar:
Posting Komentar