Amnesti Pajak merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Sekarang setelah program Amnesti pajak berakhir maka ada kewajiban bagi WP yang telah melaporkan SPH. Apa kewajibanya? Yaitu menyampaikan laporan Penempatan Harta Tambahan Pasca Amnesti Pajak.
# Kewajiban Pasca Amnesti Pajak Harta Repatriasi
- Mengalihkan dan menginvestasikan harta repatriasi ke NKRI;
- Melaporkan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan;
# Kewajiban Pasca Amnesti Pajak Harta Deklarasi Dalam Negeri
- Tidak mengalihkan harta ke luar NKRI
- Melaporkan Penempatan Harta Tambahan Yang berada di NKRI
# Apakah WP UMKM Wajib Lapor?
Berdasarkan pasal 3 ayat 2 Per-07/PJ/2018 bahwa kewajiban pelaporan tidak berlaku bagi :
- Harta Deklarasi Luar Negeri
- Wajib Pajak UMKM
# Kapan Batas Waktu Pelaporanya?
Batas waktu penyampaian yaitu sama dengan batas waktu penyampainan SPT tahunan Pajak Penghasilan. Untuk orang pribadi yaitu paling lambat tanggal 31 maret dan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 april tahun berikutnya setelah tahun Periode Laporan.
# Bagaimana Resiko dan Konsekuensinya Jika Terlambat atau Tidak Menyampaikan Laporan Penempatan Harta Pasca Amnesti Pajak?
Apabila Wajib Pajak terlambat atau tidak menyampaikan laporan penempatan harta pasca Amnesti Pajak berarti Wajib Pajak tidak menjalankan kewajibannya pasca amnesti pajak, maka KPP dapat menerbitkan Surat Peringatan, maksimal 14 hari sejak pengiriman Surat Peringatan tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapanya. Jika setelah pengiriman surat peringatan tersebut Wajib Pajak :
- Ada tanggapan tapi tidak sesuai ketentuan,
- Tidak ada tanggapan sama sekali,
- Tidak juga menyampaikan laporan berkala penempatan harta.
#Tata Cara dan Format Laporan Penempatan Harta
Hal-hal yang perlu anda perhatikan dan siapkan dalam membuat laporan penempatan harta yaitu:
- Surat Keterangan Amnesti Pajak/Pengampunan Pajak
- Formulir Laporan Penempatan Harta (Bisa diunduh disini), jangan lupa validasi setiap pengisian agar data bisa di load di sistem DJP
- CD/ Flashdisk/media penyimpanan untuk menyimpan file excel
Berikut Langkah- langkah mengisikan Formulir Laporan Penempatan Harta Pasca TA :
1. Periksa Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
2. Isikan dengan benar dan Validasi Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri pada formulir excel yang telah anda download
Rekam Daftar Harta |
Rekam Daftar Harta |
3. Untuk mencetak hasil Hard Copy dapat dibuat dengan mengCopy sheet LAP_PHT ke workbook baru agar tidak merusak format di Formulir softcopy yang akan anda laporkan.
4. Contoh Hasil Cetakan, Silahkan Print dan ditandatangani sesuai nama wajib Pajak, "ttd tidak boleh diwakilkan".
Hasil Cetakan |
5. Jangan Lupa untuk memasukan daftar harta tambahan kedalam kolom daftar harta pada SPT Tahunan PPh anda
Masukan harta tambahan ke dalam kolom Daftar Harta SPT Tahunan |
Setelah semua data dan kelengkapan disiapkan silahkan anda laporkan ke KPP secara langsung, Pos, atau bisa juga melalui e-Reporting di DJPonline jika anda sudah memiliki akun DJPonline, tinggal klik saja tambahkan hak akses saja di dalam menu DJPonline.
0 komentar:
Posting Komentar