Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

Selasa, 06 Maret 2018

vRangkuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Rangkuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) sekarang?
Dari waktu-kewaktu Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) tentunya mengalami perubahan seiring dengan tingkat UMR atau juga tingkat pendapatan masyarakat yang terus meningkat. PTKP merupakan batas minimum seseorang dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan neto yang ia peroleh dalam satu tahun pajak. Berikut saya rangkumkan perkembangan PTKP dalam satu tahun pajak dari waktu ke waktu :

Dasar Hukum
Untuk diri Wajib Pajak (WP)
Tambahan untuk WP kawin
*)Tambahan Jika Penghasilan Istri Digabung
**)Tambahan Untuk 1  Tanggungan
Masa Berlaku

UU No.8 Tahun 1983

Rp
    960.000

Rp    480.000

Rp
     960.000

Rp   480.000

1 Januari 1984 s/d
31-Des-93

928/KMK.04/1993

Rp   1.728.000

Rp    864.000

Rp   1.728.000

Rp    864.000

1 Januari 1994 s/d
31-Des-94

UU No.10 Tahun 1994

Rp   1.728.000

Rp    864.000

Rp   1.728.000

Rp    864.000

1 Januari 1995 s/d
31-Des-98

361/KMK.04/1998

Rp   2.880.000

Rp1.440.000

Rp   2.880.000

Rp1.440.000

1 Januari 1999 s/d
31-Des-00

UU No.17 Tahun 2000

Rp   2.880.000

Rp1.440.000

Rp   2.880.000

Rp1.440.000

1 Januari 2001 s/d
31-Des-04

564/KMK.03/2004

Rp12.000.000

Rp1.200.000

Rp12.000.000

Rp1.200.000

1 Januari 2005 s/d
31-Des-05

137/PMK.03/2005

Rp13.200.000

Rp1.200.000

Rp13.200.000

Rp1.200.000

1 Januari 2006 s/d
31-Des-08

UU No.36 Tahun 2008

Rp15.840.000

Rp1.320.000

Rp15.840.000

Rp1.320.000

1 Januari 2009 s/d 31 Desember
2012

162/PMK.011/2012

Rp24.300.000

Rp2.025.000

Rp24.300.000

Rp2.025.000

1 Januari 2013 s/d 31 Desember
2014

122/PMK.010/2015

Rp36.000.000

Rp3.000.000

Rp36.000.000

Rp3.000.000

Tahun 2015

101/PMK.010/2016

Rp54.000.000

Rp4.500.000

Rp54.000.000

Rp4.500.000

Tahun 2016









*) Jika istri bekerja sebagai PNS/TNI/Polri atau  karyawan dengan satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh nya oleh bendahara dengan bukti potong A2 atau A1 maka tambahan PTKP pada kolom Tambahan Jika Penghasilan Istri Digabung tidak berlaku, karena atas pemotongan PPh isteri dimasukan di lampiran pada kolom PPh yang telah dipotong pajak Final.
**) Tambahan PTKP untuk jumlah tanggungan maksimal yang bisa ditambahkan adalah 3 tanggungan. Jika tanggungan lebih dari 3 maka sisanya tidak bisa dijadikan penambah PTKP.


Artikel terkait :

Penyampaian SPT Elektronik 
Tata Cara Melaporkan SPT Masa 
Solusi Retur pajak Sebelum memakai e-Faktur 




Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : vRangkuman Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

0 komentar:

Posting Komentar