Informasi Seputar Pajak Online, NPWP, PPH 21, Pajak Pribadi, Setoran Pajak, Kalkulator Pajak, Cara Membayar Pajak Perusahaan, Pajak Penghasilan dan Banyak Lagi Lainnya

Rabu, 22 November 2017

vRetur Faktur Pajak yang Diterbitkan Sebelum Menggunakan eFaktur


Apakah Retur pajak sebelum menggunakan eFaktur atau FP elektronik tetap bisa dilakukan?YA
Terkadang dalam transaksi penjualan dan pembelian adakalanya customer mengembalikan baran yang telah dibeli. Sebelum menggunakan efaktur tentunya restur seperti itu bukan masalah karena tidak perlu melakukan konfirmasi atas faktur tersebut ke server DJP, tetapi sekarang retur  harus diupload melalui aplikasi efakturUntuk retur faktur pajak atas faktur yang ditebitkan sebelum menggunakan aplikasi efaktur silahkan simak caranya sebagai berikut :

  • Silahkan input FP sebelum pakai efaktur di menu FP Keluaran ; 
  • Upload, setelah itu muncul di kolom status approval adalah "Faktur pajak belum ETAX", hal ini menunjukan bahwa faktur berhasil diupload;
  • Setelah itu silahkan input data retur pajak anda dan Upload ๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ˜ƒ๐Ÿ˜ƒ
Selamat Mencoba Semoga Berhasil!!!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : vRetur Faktur Pajak yang Diterbitkan Sebelum Menggunakan eFaktur

0 komentar:

Posting Komentar