Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 atau yang sering kita sebut dengan PP46 merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur tarif tunggal Final 1%. Akhir-akhir ini santer terdengar bahwa tarif ini akan direvisi menjadi 0,5%, tetapi sampai artikel ini ditulis belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Kita doakan saja yang terbaik. Baiklah kali ini saya akan menuliskan siapa Objek PP46, bagaimana Penghitungan, dan Pelaporanya.
Siapa yang dikenakan PPh Final PP46 ini?
PP46 ditujukan kepada pengusaha baik Orang Pribadi atau Badan non BUT dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Jadi untuk Wajib pajak dengan omzet diatas 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak tidak termasuk dalam kriteria WP PP46 ini dan dikenakan tarif PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan pada umumnya yaitu PPh pasal 25.
Penghasilan dari pekerjaaan bebas yaitu seorang yang mempunyai suatu keahlian khusus yang dimana keahlian tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan tanpa ada ikatan atau kontrak hubungan kerja (contoh : dokter, pengacara , olahragawan, artis, dll) juga tidak termasuk dalam objek PP46 dan tetap dikenakan PPh pasal 25.
Berapa Tarif PP46 dan Cara penghitunganya?
Omzet merupakan penghasilan /peredaran bruto atas kegiatan usaha selama satu bulan penuh. Contoh:
Pak Erwin mempunyai sebuah usaha yaitu toko kelontong di Pasar Induk kota Jember dengan peredaran bruto selama bulan Februari 2017 sebesar Rp100.000.000(100 juta). Maka penghitungan pajaknya yaitu :
PPh Final PP46 = 1% x Rp100.000.000 = Rp 1.000.000
Bagaimana cara setor dan cara lapornya ?
PP46 dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui ATM atau ke Bank, dalam kasus pak Erwin diatas berarti disetorkan paling lambat tanggal 15 Maret 2017. Jangan lupa untuk mengisikan kode bayar dan kode setornya. Kode Bayar(MAP) untuk PP46 yaitu 411128 dan Kode Setor yaitu 420.
PP46 hanya mewajibkan WP untuk setor, artinya Jika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran atas PPh, maka sudah dianggap melaporkan. Tetapi untuk kemudahan kita bersama sebaiknya jika tidak ada penghasilan di bulan tertentu sebaiknya tetap lapor dengan SPT Masa PPh Final 4 ayat (2) agar dalam pelaksanaanya AR dapat mengetahui kegiatan usaha WP, jadi mempermudah monitoring.
Bagaimana Jika dalam bulan tertentu tidak ada penghasilan?
Jika dalam satu bulan penuh Wajib Pajak tidak ada penghasilan maka tidak ada kewajiban untuk setor dan lapor. Contoh :
Pak Erwin karena pengusaha yang sangat dermawan dan religius pada bulan April 2017 selama satu bulan penuh meliburkan usahanya karena menjalankan Umroh dan 2 karyawanya diajak juga. Karena tidak memiliki penghasilan di bulan April 2017 maka Pak Erwin tidak ada kewajiban untuk setor dan lapor PPh Final PP46.
Bagaimana Pelaporan SPT Tahunan Jika Seseorang atau Badan menjadi Objek PP46?
Pelaporan SPT tahunan untuk Objek PPh Final dengan tarif 1% yaitu dimasukan di lampiran 1770- III Bagian A angka 16 untuk WP Orang Pribadi, untuk WP Badan silahkan Dimasukan di Lampiran 1771-IV Bagian A angka 14.
Disitu silahkan anda tuliskan peredaran bruto dan PPh yang telah disetorkan selam satu tahun pajak. Lihat gambar dibawah ini:
Pengisian Untuk WP OP |
Pengisian Untuk WP Badan |
Contoh Daftar Penghasilan Bruto sesuai PP 46 Tahun 2013 |
Mudah bukan tata cara penghitungan dan penyetoran PP46? karena sesuai tujuanya bahwa PP46 ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi yang kemudian berdampak pada tertib administrasi bagi WP. Selain itu dengan PP46 ini transparansi dan kontribusi Wajib Pajak selaku kontributor utama penerimaan pajak menjadi lebih diperhatikan dan tidak dianggap sebelah mata.
Demikian mengenai tata cara perhitungan, setor, dan lapor PPh Final PP46. Maaf jika tulisan ini masih banyak kekurangan. Silahkan berkomentar guna Saran yang membangun 😁
0 komentar:
Posting Komentar